Dari awal sejarah radio di temukan, kemudahan komunikasi jarak jauh menjadi sangat di minati oleh para radio hobbies termasuk di Indoneisia. Hal ini terlihat dari karyā-karya hombrew dalam menciptakan alat komunikasi agar dapat berbicara pada radius tertentu. Tidak ada catatan yang pasti kapan peralatan radio komunikasi tersebut mulai marak di indonesia, sejak radio CB (citizen band) ramai dipergunakan di luar negeri, hal itu juga terjadi di indonesia. Dan untuk menertibkan penggunaan radio CB tersebut pemerintah melalui SK Dirjen Postel Nomor 125/Dirjen/1980 tanggal 10 Nopember 1980 meresmikan keberadaan RAPI yang pada waktu itu komunitasnya adalah pengguna radio CB yang berkerja pada band HF 27 MHz. Kemudian keberadaan RAPI semakin tertata dengan disusunnya AD/ART serta landasan hukum lain yang mengatur keberadaan organisasi Badan Organisasi secara hirarki terdiri dari Pusat (tingkat Nasional), Daerah (tingkat Provinsi), Wilayah (tingkat Kabupaten / Kota), Lokal (tingkat Kecamatan) Badan Kekuasaan terdiri dari Musyawarah Nasional (Pengurus Pusat), Musyawarah Daerah (Pengurus Daerah), Musyawarah Wilayah (Pengurus Wilayah), Musyawarah Lokal (Pengurus Lokal) IKRAP Hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun dan menggunakan KRAP Warga Negara Indonesia Berusia minimal 17 tahun Bertempat tinggal di Indonesia Berkelakuan baik Membayar biaya administrasi dan biaya izin Menjadi anggota RAPI IPPKRAP Hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menguasai perangkat KRAP Setiap pemegang IKRAP hanya diizinkan memiliki sebanyak-banyaknya 2 buah perangkat untuk setiap band frekuensi Tata cara Bergabung ke dalam RAPI Mengikuti bimbingan organisasi RAPI Memiliki IKRAP (dengan syarat mengisi surat permohonan izin, KTP, SKCK, pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI, pasfoto, membayar biaya izin) Memiliki IPPKRAP (dengan syarat mengisi surat permohonan izin, melampirkan skema perangkat yang akan digunakan) KTA Kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh organisasi yang ditanda tangani oleh pengurus Pusat/Daerah yang berwenang Terima kasih, jz09zws
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) adalah salah satu organisasi bagi pengguna radio dua arah di Indonesia yang bekerja pada band VHF 142.000 sampai dengan 143.575 MHz dan HF pada 11 meter band .
RAPI resmi berdiri pada tanggal 10 Nopember 1980, dan memiliki Struktur Organisasi di tingkat Pusat, Daerah/Propinsi, Wilayah/Kabupaten/Kotamadya dan Lokal/Kecamatan.
RAPI Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan yang berkantor di Jalan Raya Ragunan No. 2 Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu, adalah sub dari RAPI Daerah DKI Jakarta. Dengan callsign/10-28 JZ09ZWS RAPI Kodya Jakarta Selatan dapat dihubungi pada band VHF 142.600 MHz dan 27.295 MHz.
Kegiatan RAPI Jakarta Selatan selain melakukan pembinaan bagi anggota dalam penggunaan radio komunikasi dua arah, juga melakukan kegiatan sosial yang berhubungan dengan bantuan komunikasi, hal ini di wujudkan dengan pengiriman anggota RAPI sebagai relawan komunikasi pada kejadian bencana alam di daerah rawan bencana.
Kegiatan Disaster services tersebut juga di ikuti dengan pelatihan-pelatihan rutin untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga rescue maupun First Responding.
Situs http://www.jz09zws.net/ adalah salah bentuk wahana informasi melalui internet yang di bangun oleh pengurus RAPI Kotamadya Jakarta Selatan dalam memberikan informasi kepada calon dan anggota RAPI. Keberadaan situs ini juga sebagai jaring komunikasi alternatif kegiatan yang dapat diakses secara global, sehingga mampu mendukung jaring informasi melalui radio UHF, VHF maupun HF.
Kirimkan saran atau informasi untuk kami melalui email inforapi@jz09zws.net atau bergabunglah pada mailing list kami di jz09zws@googlegroups.com atau pada jakarta-selatan@jz09zws.net .
Kami berharap potensi masyarakat di bidang komunikasi ini akan semakin efektif untuk kemaslahatan bangsa dan negara.
Terima kasih, jz09zws


