Dari awal sejarah radio di temukan, kemudahan komunikasi jarak jauh menjadi sangat di minati oleh para radio hobbies termasuk di Indoneisia. Hal ini terlihat dari karyā-karya hombrew dalam menciptakan alat komunikasi agar dapat berbicara pada radius tertentu. Tidak ada catatan yang pasti kapan peralatan radio komunikasi tersebut mulai marak di indonesia, sejak radio CB (citizen band) ramai dipergunakan di luar negeri, hal itu juga terjadi di indonesia. Dan untuk menertibkan penggunaan radio CB tersebut pemerintah melalui SK Dirjen Postel Nomor 125/Dirjen/1980 tanggal 10 Nopember 1980 meresmikan keberadaan RAPI yang pada waktu itu komunitasnya adalah pengguna radio CB yang berkerja pada band HF 27 MHz. Kemudian keberadaan RAPI semakin tertata dengan disusunnya AD/ART serta landasan hukum lain yang mengatur keberadaan organisasi Badan Organisasi secara hirarki terdiri dari Pusat (tingkat Nasional), Daerah (tingkat Provinsi), Wilayah (tingkat Kabupaten / Kota), Lokal (tingkat Kecamatan) Badan Kekuasaan terdiri dari Musyawarah Nasional (Pengurus Pusat), Musyawarah Daerah (Pengurus Daerah), Musyawarah Wilayah (Pengurus Wilayah), Musyawarah Lokal (Pengurus Lokal) IKRAP Hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun dan menggunakan KRAP Warga Negara Indonesia Berusia minimal 17 tahun Bertempat tinggal di Indonesia Berkelakuan baik Membayar biaya administrasi dan biaya izin Menjadi anggota RAPI IPPKRAP Hak yang diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk menguasai perangkat KRAP Setiap pemegang IKRAP hanya diizinkan memiliki sebanyak-banyaknya 2 buah perangkat untuk setiap band frekuensi Tata cara Bergabung ke dalam RAPI Mengikuti bimbingan organisasi RAPI Memiliki IKRAP (dengan syarat mengisi surat permohonan izin, KTP, SKCK, pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI, pasfoto, membayar biaya izin) Memiliki IPPKRAP (dengan syarat mengisi surat permohonan izin, melampirkan skema perangkat yang akan digunakan) KTA Kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh organisasi yang ditanda tangani oleh pengurus Pusat/Daerah yang berwenang Terima kasih, jz09zws
Sejarah23 September, 2008 2:28 pm


